Surprise Me!

SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN, Catat Daftar dan Syaratnya| SINAU

2025-06-09 93 Dailymotion

KOMPAS.TV- Mulai bulan Juni tahun 2025 surat izin mengemudi atau SIM Indonesia diakui dan berlaku di negara anggota Association of Southeast Asian Nations atau ASEAN. Adapun SIM Indonesia dapat digunakan di 8 negara ASEAN. <br /> <br />Kebijakan tersebut selaras dengan penyesuaian nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM. <br /> <br />Aturan tersebut berlaku untuk SIM A yakni mobil juga SIM C yakni sepeda motor. <br /> <br />Harapannya untuk memudahkan mobilitas warga Indonesia di negara-negara ASEAN. <br /> <br /> Thailand Laos Filipina Vietnam Brunei Darussalam Myanmar Malaysia SingapuraSebagai informasi, tidak semua negara tersebut menetapkan aturan yang sama. <br /> <br />Singapura mengakui SIM Indonesia hanya selama 12 bulan saja, setelah itu pengemudi wajib mengurus SIM lokal. <br /> <br />Kemudian sejak tahun 2018 di Malaysia pengemudi asing wajib mempunyai SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku atau mengajukan SIM Malaysia. <br /> <br />Baca Juga Ingin Dapat SKCK dengan Cepat? Ini Tips dan Cara Membuat Terbaru Lewat Aplikasi Presisi Polri di https://www.kompas.tv/lifestyle/594543/ingin-dapat-skck-dengan-cepat-ini-tips-dan-cara-membuat-terbaru-lewat-aplikasi-presisi-polri <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br />#siminternasional#sim#suratizinmengemudi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/598496/sim-indonesia-berlaku-di-negara-asean-catat-daftar-dan-syaratnya-sinau

Buy Now on CodeCanyon